apbd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan
perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
d. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2006;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2006;
- Peraturan ini berisi tentang Perhitungan atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
- 4 Halaman
|