Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Buntumalangka Dan Kecamatan Mehelaan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien, efektif, guna menyelenggarakan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu ditunjang dengan pendekatan pelayanan. Dengan memperhatikan letak geografis Kabupaten Mamasa, maka salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, adalah pembentukan Kecamatan melalui pemekaran Kecamatan Induk.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Kepres No.5 Tahun 2001.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan, susunan organisasi kecamatan, luas wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah kecamatan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2009.
mencabut berlakunya Perda pada tahun-tahun sebelumnya yang mengatur hal yang sama dengan Perda ini.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata cara
penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerak Kabupaten Mamasa Tahun 2008-
2013, yang merupakan penjabaran Visi dan Misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ;
a. Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini berisi tentang RPJMN Kabupaten Mamasa untuk Tahun 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Mamasa memerlukan
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
sebagai arah dan prioritas pembangunan secara
menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang
Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945
b. bahwa pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2002, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817)
Peraturan ini berisi tentang strategi dalam pengimplementasian RPJP Kabupaten Mamasa untuk Tahun 2005 sampain dengan 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 81 PP RI No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Perda Kabupaten Mamasa tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Kepres No.85 tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai pejabat pengelola BMD, perencana kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, dan penyaluran BMD. Diatur mengenai penggunaan BMD, penatausahaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan BMD daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), perlu adanya aturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang bersifat mengikat dalam pelaksanaannya.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, maka diperlukan adanya kelembagaan
Satuan Polisi Pamong Praja yang efektif sesua
bidang tugas dan fungsinya;
b. bahwa Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2005, sudah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan,
ketatanegaraan dan peraturan perundang –
undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan
penataan ulang;
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741).
Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi
daerah, dibutuhkan lembaga teknis Daerah yang
efektif, efisien, sesuai cakupan tugas dan
kemampuan daerah serta Peraturan PerundangUndangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan
sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan
sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi dari Lembaga teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dibutuhkan Kelembagaan
Dinas Daerah yang efektif, efisien, sesuai cakupan tugas dan kemampuan daerah
serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan Dinas Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun
2005 sudah tidak berlaku sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan Peraturan
Perundang-Undangan sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
a. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Npmor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintahan Daerah
ProvinsidanPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas-dinas yang terdapat pada Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka diperlukan kelembagaan Inspektorat Daerah yang
efektif sesuai bidang tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa oerganisasi Inspektorat
Daerah diatur tersendiri;
c. bahwa kelembagaan Inspektorat Daerah sebagaimana diatur delam Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan
tuntutan kebutuhan, ketatanegaraan dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
a. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Npmor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintahan Daerah
ProvinsidanPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa secretariat daera dan secretariat dewan perwakilan rakyat
daerah kabupatan mamasa sesuai kedudukan, tugas dan pungsinya
mempuyai peranan penting dalam penyalengaran
pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat;
b. bahwa organisasi secretariat daerah dan sekretaris dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten mamasa sebagai mana diatur dalam
peraturan daerah kabupaten mamasa nomor: 8 tahun 2005, suda tidak
sesuai dengan tuntutan kebutuhan serta peraturan perundang –
undangan yang berlaku sehinga perlu dilakukan penataan ulang.
a. Undang – undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
3041 ) Sebagai mna telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Derah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 125,
Tmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagai
mana Telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Penetapan Peraturan Pemerinta pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2003 Tentang perubahan atas undang- undang Nomor
32 Tahun 2004 Tntang Pemerintahan Daera menjadi Undang-Undang
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang pembbinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 42, tambahan lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4090);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan prmerintahan antara
pemerintah,Pemerintahan daerah propinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten dan kota(lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, tambahan Negara Republik Indonesia Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi pada Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat