Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 43 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS PEMADAM KEBAKARAN Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka dipandang perlu diatur dengan perturan Walikota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Koota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 10 Tahun 1983;
PP No. 37 Tahun 2004;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Perka BKN No. 21 Tahun 2010.
PERDAGANGAN – PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
• bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
• bahwa keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha disektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan ekonomi daerah;
• bahwa kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil yang berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada pusat perbelanjaan dan toko swalayan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ruang lingkup pengaturan Perda ini adalah:
a. pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat;
b. penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan; dan
c. perizinan dan kemitraan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan sudah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib mengajukan IUPP dan IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini;
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dengan UMKM lokal (daerah) paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan;
• Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Hypermarket, Department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daeerah ini.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019
ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, perlu dilakukan penggatian atas Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perajalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Lingkup Kota Mataram tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Persyaratan dan Kriteria, Biaya, Penerbitan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Dicabut - Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Lingkungan Hidup - Pertahanan dan Keamanan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kota Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Mataram, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terusmenerus;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2002;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 20 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
-
-
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, dipandang perlu mengatur kembali pentunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 23 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundnag-Undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel, Fasilitas Hotel yang Dinikmati oleh bukan tamu hotel, Tata cara pendaftaran dan pendataan, Tata cara pemungutan Pajak, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Penegakan sanksi administrasi, Pembukuan dan Pemerikasaan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, Pengurangan dan pembebasan pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
-
-
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya serta kegiatan lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan
sasaran
pembangunan
secara
berkesinambungan;
bahwa untuk terpenuhinya peranan' jalan yang sudah ada
sebagaimana mestinya perlu diadakan pemeliharaan jalan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan serta dalam rangka memberikan
payung hukum sebagai pedoman dalam rangka pemeliharaan
jalan, maka pengaturan tentang pemeliharaan jalan perlu
diatur lebih lanjut;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No 4 Tahun 1993
UU No 38 Tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/ 2011
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakaan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalaam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
.
.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara - SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
a. Berdasarkan k etentuan Pasal 4 a n gk a 8 Pe r atur an Pemerintah Nomor 53 Tahun 2 010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , set iap Pegawai Negeri Sipi l di larang mener ima hadiah atau su at u p emb er ian apa saj a dar i s iapapun j u g a yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. Berdasarkan k e t entuan Pa sal 1 6 Un d a n g -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara y ang m e n e r ima Grat i f i k as i w a j i b m el a p o r ka n kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
c . Dalam ran g ka m ew u j u d k a n Peme r i n ta h Kot a Mataram yang b erwibawa, bermar tabat , bersi h da n b e b as d ari k o r u p si , k o l u s i , d an n epo t i sme s e r t a mempunyai
i ntegritas, s et iap p emb er ian g r a t i f i kasi k e p ad a A p a r a tu r Sipil Negara dan penyelenggara negara wajib di laporkan kepada Komi s i Pemb e r antasan Kor u p s i melalui Un it Pengendalian Grat i f ikasi ;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hu ru f a , hu r u f b , d an h u r u f c , p e r l u m e n e t apkan Peraturan Wal i k ot a tent an g Si st er n Pen g endalian Gratifikasi.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 5 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 55 Tahun 2012;
PERDA Kota Ma taram No. 5 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pembinaan; Pengaduan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat