Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK: |
- a. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka dipandang perlu diatur dengan perturan Walikota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Koota Mataram.
- UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 10 Tahun 1983;
PP No. 37 Tahun 2004;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Perka BKN No. 21 Tahun 2010.
- Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip Dasar; Etika Aparatur Sipil Negara; Majelis Kode Etik; Pemeriksaan Majelis Koode Etik; Sanksi Pelanggaran Kode Etik; Rehabilitasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
- -
- -
- 12
|