APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. Untuk ketentuan Pasal 305 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 65 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No 11 Tahun 2013;
PERDA Kota Mataram No 9 Tahun 2014.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 38 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS SOSIAL Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2020
PERWALI Kota Mataram No. 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Mengubah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan DPRD kota mataram sudah ditetapkan dengan peraturan walikota mataram nomor 50 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mataram sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 50 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mataram, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi sat ini sehingga perlu diubah.
UU Nomor 4 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD; Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD; besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan masing-maisng sebesar Rp 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019
Kehidupan yang aman, tertib dan damai merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi. Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka. Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di daerah yang dilakukan melalui mediasi. Penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam Bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bale Mediasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kepengurusan Bale Mediasi, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Sumber Dana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan parkir yang dilaksanakan selama ini masih sangat sederhana, sehingga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah naik dari pajak Parkir maupun retribusi parkir perlu untuk dilakukan perubahan/perbaikan ssitem pengelolaa parkir yang lebih tertib, transaparan dan bertanggungjawab
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir insidentil.
Tenpat parkir kendaraan tersebut meliputi:
a. Tempat parkir yang diklasifikasikan sebagai obyek retribusi melputi parkir tepi jalan umum serta semua lahan parkir di daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; dan
b. Tempat parkir kendaraan yang diklasifikasikan sebagai obyek pajak, meliputi tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh orang atau badan yang memiliki izin usaha parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 66 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 65 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tercapainya indicator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 diperlukan
langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan dan implementasi produk hukum daerah;
b. Langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan dan implementasi produk hukum
daerah perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Implementasi Produk Hukum Daerah.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas, Wewenang dan Hubungan Kerja; Susunan Organisasi; Sekretariat; Hak Keuangan dan Fasilitas; Honorarium Sekretariat; Tata Kerja; Pelaporan; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau DIbayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, perlu dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keduaq Atas Peraturan Walikota Mataram No 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
PP No. 91 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat