1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru, yaitu angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 6A; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipksn 1 (satu) Pasal baru,yakni Pasal 20A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat