Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah, maka kewenangan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Mataram berada pada Pemerintah Kota Mataram; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Mengubah Objek Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha; atau
13. hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
2. diluar pelepasan hak.
• Mengubah Obyek Pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
• Mengubah NPOP
• Mengubah masa pajak
• Mengubah saat terutangnya pajak BPHTB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka percepatan pembangunan daerah, maka salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tercermin dalam alat kelengkapan Dewan adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Walikota dalam mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu bentuk partisipasi anggota Dewan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah dan sebagai bagian dari Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
• Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2001 Nomor 13 Seri D) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a dan ditambahkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16 dan angka 17;
• Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) terkait Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dan sebagai bagian dari MPBM yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Di antara BAB II dan BAB III, disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIA yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Setelah BAB IIA, ditambahkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIB, POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD;
• Ketentuan Pasal 9 terkait Pendanaan Diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang perkembangan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas di daerah, diperlukan perbaikan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, serta berwawasan lingkungan; bahwa penyelenggaraan perhubungan perlu diintegrasikan dengan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah melalui penataan sistem transportasi perkotaan yang berbasis pelayanan kepada masyarakat; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah dapat melaksanakan penyelenggaraan perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi :
a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. Jaringan LLAJ;
c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. Bengkel;
e. Terminal;
f. Pembinaan Pemakai Jalan;
g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. Analisis Dampak Lalu Lintas;
j. Angkutan;
k. Perparkiran;
l. Pemindahan Kendaraan;
m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
n. Sumber Daya di Bidang Perhubungan;
o. Kerjasama;
p. Peran serta Masyarakat;
q. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
r. Forum LLAJ; dan
s. Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
85
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. aksesibilitas;
d. rehabilitasi;
e. bantuan sosial;
f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas;
h. partisipasi dan peran serta masyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan;
k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi :
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran;
c. gangguan bicara;
d. gangguan motorik dan mobilitas;
e. cerebral palsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. autis;
h. epilepsi;
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasi mental.
Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah tenaga kerja dan sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, perlu adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha
c. bahwa pencari kerja atau tenaga kerja daerah masih mendapatkan perlakukan diskriminatif dan belum menjadi prioritas dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pekerjaan atau sebagai pekerja di daerah, sehingga diperlukan suatu kebijakan dari pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu dan berkesinambungan;
d. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi :
a. perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan;
b. pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja;
c. pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan
d. pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa eksistensi dari penyelenggaraan pembangunan yang baik harus memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas sebagai kebutuhan hidup yang mencerminkan karakter dan budaya masyarakat Kota Mataram
b. bahwa ketersediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas agar disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan memperhatikan tata ruang kota serta daya dukung lingkungan;
c. bahwa pentingnya keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang disediakan oleh pengembang atau pembangun perumahan dan permukiman menjadi permasalahan dalam pengelolaannya, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Pemerintah Daerah berwenang mengatur Perencanaan, Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud didasarkan pada : a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. asas penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; dan c. rencana tapak yang telah disahkanWewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi : a. memelihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; b. menggunakan dan/atau memanfaatkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; c. mencatat dan mengubah Prasarana, Sarana, dan Utilitas menjadi aset daerah; dan d. mengawasi keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah belum terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan sistem pelayanan melalui penerapan standar pelayanan minimal/standar operasional prosedur untuk memberikan jasa layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 349 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu dan daya saing daerah, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi :
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. perbankan;
j. perhubungan;
k. pariwisata; dan
l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media informasi dan komunikasi masa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal radio publik kota Mataram dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh jabatan yang ada sebelumnya beserta pejabat yang memangku dalam jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masingmasing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi:
a. kewenangan;
b. jenis perizinan;
c. kriteria perizinan;
d. persyaratan perizinan;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan;
g. kewajiban;
h. penerbitan dan penolakan;
i. jangka waktu proses perizinan;
j. pembatalan dan pencabutan;
k. duplikat dan legalisasi;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. larangan;
n. sanksi administratif;
o. penyidikan;
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan; dan
r. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
• Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala materi pengaturan terkait penyelenggaraan perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyelenggaraan perizinan yang ada tetap melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
• Dalam hal terjadi perubahan aturan terkait persyaratan perizinan yang menjadi lebih sederhana dan lebih mudah, maka yang dipergunakan adalah regulasi yang baru, yang diatur kemudian dengan Peraturan Walikota;
• Ketentuan mengenai izin paket ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BPMP2T;
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota;
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
128
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
• Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
• Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran-Iampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I Ringkasan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapayan, belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
h. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
i. Lampiran IX Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat