Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi : a. perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan; b. pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja; c. pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan d. pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat