Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung iklim investasi di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak dengan menggunakan kriteria terukur Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang, sebagaimana ketentuan Pasal 107 Ayat 2 huruf (e) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 huruf (e) PERDA No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Snaksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Mataram No 19 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan PERWALI tentang Perubahan Kedua atas PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan [erdesaan dan Perkotaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 7 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf b di tambah I (satu) angka;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2016
Kesehatan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
a. Pe rkembangan dan penemuan kasus HIV dan AIDS di Kota Mataram semakin meningkat dan
wilayah penularannya sudah meluas sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya pencegahan dan penanggulangannya;
b. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu di laksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup yang sehat, yang dapat mencegah penularan memberikan pengobatan, perawatan dan dukungan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemi dan mencegah stigma dan diskriminasi;
c. Penularan HIV dan AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekoncmi , sosial budaya, etika,a gama, dan hukum , sehingga memerlukan penanangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, pardsipatif dan berkesinambungan;
d. Berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b , dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AlDS.
UU No. ] Tahun 1974;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 36 Tahun 2014;
Perpres No. 75 Tahun 2006;
PERMEN Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004;
PERMENKO Kesejahteraan No. 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007;
Permendagri No 20 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Upaya Pencegahan dan Penanggulangan; Peran Serta SKPD dan Instansi/Lembaga Lainnya; Pedoman Organisasi dan Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan da n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menyebutkan bahwa apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasj Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2016 belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kot a tahun yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi Dana. Alokasi Khusus (DAK) dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peratuxan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negerj Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan , untuk selaniutnya dianggarkan dalam Ra ncangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomo r 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu dijabarkan dengan Peraturan Walikota;
d. Berd.asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a., huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor. 36 Tahun 2015 tentang Pengabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Pedoman Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR18 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016
Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - KEWENANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM UNTUK MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWENANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM UNTUK MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2 007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Ke uangan Badan Layanan Umum
Daerah, maka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 10 Tahun 2 013.
Ketentuan Umum; Kerjasama BLUD-RSUD Kota Mataram; Bentuk Kerjasama; Tata Cara Kerjasama; Hasil Kerjasama BLUD-RSUD Kota Mataram; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
APBD - Pengadaan Barang/Jasa - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram yang merupakan Stuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh;
b. Dalam rangka fleksibilitas pengelolaan pengadaan barang/jasa, kerjasama operasional dan hibah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
-
-
77
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Pendidikan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru membutuhkan peraturan yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat;
b. Sistem Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada bidang akademik/non akademik dan bakat istimewa merupakan bagian penting yang harus difasilitasi melalui sistem penerimaan peserta didik baru program bina prestasi;
c. PERWALI Mataram No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Perubahan atas PERWALI Mataram No 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 74 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No 02/VII/PB/2014 dan No 7 Tahun 2014;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Passl 1 angka 1 dihapus, angka 3, angka 11, angka 12 dan angka 13 diubah, diantara angka 8 dan sngka 9 disisipkan angka 8a dan angka 8b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 d iubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (5) huruf b dihapus, diantara ayat (5) h uruf b dan hurui' c disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf bl , huruf b2 dan huruf b3;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat ( l a);
5. Judul Bagian Kelima BAB I I I d iubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diulmh dan ditambah I (satu) ayat baru;
7. Judul Bagian Keenam BAB I I I di ubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
9. Judul Bagian Ketujuh BAB II I diubah;
10. Ketentusn Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
11. Ketetntuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PED0MAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permenpan No. 9 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Per. BPK No. 2 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2013,
Katentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Laporan Hasil Pemeriksaan, Tanggungjawab Pelaksanaan TLHP, Mekanisme Pelaksanaan TLHP di Tingkat SKPD, Pemantauan/Monitoring Pelaksanaan TLHP, Status TLHP, Penatausahaan dan Pelaporan, Rapat Koordinasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pengawasan intern Pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintahan yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yangk baik; Untuk mewujudkan pengawasan intern pemerintah yang ekonomis, efektif dan efisien dipandang perlu menyusun Pedoman Umum Pengawasan yang akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kota Mataram dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permenkeu No. 41/PMK.09/2010 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 2 tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Standar dan Kode Etik APIP, Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NQMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 8, Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (8), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (10) dan ayat (11), Pasal 22, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 16 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 7 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pengelolaan Perparkiran, Perizinan, Pola Parkir, Parkir Insidentil dan Parkir Berlangganan, Karcis Parkir, Juru Parkir, Pemindahan Kendaraan, Penguncian Roda dan Pengambilan Kendaraan, Pengargaan dan Hadiah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
-
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Dalam rangka aspek kepastian hukum terhadap identitas kependudukan kepada anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah perlu adanya suatu identitas untuk menjamin hak-haknya; Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak Perlu diterbitkan Kartu Identitas Anak
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri no. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KIA, Kemitraan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2016.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat