1. Ketentuan Passl 1 angka 1 dihapus, angka 3, angka 11, angka 12 dan angka 13 diubah, diantara angka 8 dan sngka 9 disisipkan angka 8a dan angka 8b; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 d iubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (5) huruf b dihapus, diantara ayat (5) h uruf b dan hurui' c disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf bl , huruf b2 dan huruf b3; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat ( l a); 5. Judul Bagian Kelima BAB I I I d iubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diulmh dan ditambah I (satu) ayat baru; 7. Judul Bagian Keenam BAB I I I di ubah; 8. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru; 9. Judul Bagian Ketujuh BAB II I diubah; 10. Ketentusn Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru; 11. Ketetntuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat