Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NQMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pengelolaan Perparkiran, Perizinan, Pola Parkir, Parkir Insidentil dan Parkir Berlangganan, Karcis Parkir, Juru Parkir, Pemindahan Kendaraan, Penguncian Roda dan Pengambilan Kendaraan, Pengargaan dan Hadiah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NQMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan