Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di keluruhan maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemrintah nomor 17 tahun 2018, peraturan daerah kota mataram nomor 27 tahun 2001, Peraturan daerah kota mataram nomor 3 tahun 2007, Peraturan Daerah kota mataram nomor 3 tahun 2012, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sumber pendanaan, Penggunaan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pembianaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 02 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota
-bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2017, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, sehingga perlu diganti
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV TATA KERJA;BAB V KETENTUAN PERALIHAN;BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota ;Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram
tidak ada
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018
Transportasi Darat/Laut/Udara - analisis dampak lalu lints
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar.
Dalam Perda ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan Dan Pengendalian, Saks! Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 201
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 8 : Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 34 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
7. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 50);
8. Peraturan Daerah Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1).
PERWALI INI MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. dengan Perubahan Sebagai berikut.
Pasal I
1. Ketentuan Umum , Pasal 1 ditambahkan angka 12;
2. . Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 9 ber
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK
- tidak ada
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media informasi dan komunikasi masa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal radio publik kota Mataram dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh jabatan yang ada sebelumnya beserta pejabat yang memangku dalam jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masingmasing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram merupakan pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
Untuk meningkatkan cakupan sasaran pelayanan kesehatan, perlu adanya pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram
UU No. 4 tahun 1993, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2013,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Kegiatan, Pendanaan, Mekanisme Pembayaran, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Dicabut - Perwali Nomor 21 Tahun 2013
Dicabut - Perwali Nomor 54 Tahun 2014
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Mataram tahun 20222 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Mataram Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, kepala perangkat daerah wajib melakukan penilaian risiko
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021
Materi Poko : Pengelolaan Risiko, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM, Lampiran : 23 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; bahwa dengan beerlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka pengelolaan pendidikan menengah tidak lagi melekat pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 9 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2007
PP Nomor 74 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 53 Tahun 2010
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan:
a. merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi dalam pentahapan dan penuntasan pendidikan; dan
b mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah belum terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan sistem pelayanan melalui penerapan standar pelayanan minimal/standar operasional prosedur untuk memberikan jasa layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 349 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu dan daya saing daerah, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi :
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. perbankan;
j. perhubungan;
k. pariwisata; dan
l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
ABSTRAK:
Pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan usaha waralaba yang mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesi a Tahun 1945; Keberadaan usaha waralaba telah mengalami peningkatan yang pesat, sehingga perlu adanya pengendalian yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha waralaba, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat