PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA MATARAM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang _ efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional penyelenggaraan pengadaan barang/jasa daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA MATARAM, Yang terdiri atas 8 perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 50 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Mataram No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM Mengubah
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 26ayat (3), Pasal 30 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram, operlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I] Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 15); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2017 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 2).
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM, Yang terdiri 27 Pasal atas XIV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan aumum, Bab II Kemampuan Keuangan Daerah, Bab III Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab IV Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab VI Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VII Besaran Belanja Penunjang Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Bab VIII Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD, Bab IX Besaran Kompensasi/honorarium Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi, Bab X Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Bab XI Tata Cara Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya Serta Kendaraan Dinas Jabatan, Bab XII Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga, Bab XIII Pembayaran dan Pembebanan Pajak, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu ditetapkan hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 15).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 50 Pasal atas XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asa dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VI Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VII Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab VIII Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IX Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara - SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
a. Berdasarkan k etentuan Pasal 4 a n gk a 8 Pe r atur an Pemerintah Nomor 53 Tahun 2 010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , set iap Pegawai Negeri Sipi l di larang mener ima hadiah atau su at u p emb er ian apa saj a dar i s iapapun j u g a yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. Berdasarkan k e t entuan Pa sal 1 6 Un d a n g -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara y ang m e n e r ima Grat i f i k as i w a j i b m el a p o r ka n kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
c . Dalam ran g ka m ew u j u d k a n Peme r i n ta h Kot a Mataram yang b erwibawa, bermar tabat , bersi h da n b e b as d ari k o r u p si , k o l u s i , d an n epo t i sme s e r t a mempunyai
i ntegritas, s et iap p emb er ian g r a t i f i kasi k e p ad a A p a r a tu r Sipil Negara dan penyelenggara negara wajib di laporkan kepada Komi s i Pemb e r antasan Kor u p s i melalui Un it Pengendalian Grat i f ikasi ;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hu ru f a , hu r u f b , d an h u r u f c , p e r l u m e n e t apkan Peraturan Wal i k ot a tent an g Si st er n Pen g endalian Gratifikasi.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 5 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 55 Tahun 2012;
PERDA Kota Ma taram No. 5 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pembinaan; Pengaduan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26.A Tahun 2016
Penghasilan-TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram diberikan tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud huruf a yang diatur dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 53 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2007
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran tunjangan Perumahan didasarkan pada kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan. Rincian besaran tunjangan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp11.900.000,00 /orang/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp11.700.000,00 /orang/bulan, Anggota sebesar Rp11.500.000,00 /orang/bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 70 Tahun 2016
BUMD - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 02 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 39 Tahun 2012;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Kelembagaan; Sinergi Program, Pemantauan dan Pelaporan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 69 Tahun 2016
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
b. Dalam rangka meningkatkan semangat dan kualitas mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan perlu diberikan bantuan biaya pendidikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendgari No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis, Kriteria dan Persyaratan; Pembiayaan; Peneglolaan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan; Pelaksanaan Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 68 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pendidikan - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di Sekolah Negeri dan keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi perlu diberikan apresiasi;
b. Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kesejahteraan yang layak berupa tambahan penghasilan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependididkan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 14 Tahun 2005;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 74 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Syarat; Penyusunan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS; Perjanjian Kerja; Besaran Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 66 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 65 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tercapainya indicator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 diperlukan
langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan dan implementasi produk hukum daerah;
b. Langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan dan implementasi produk hukum
daerah perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Implementasi Produk Hukum Daerah.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas, Wewenang dan Hubungan Kerja; Susunan Organisasi; Sekretariat; Hak Keuangan dan Fasilitas; Honorarium Sekretariat; Tata Kerja; Pelaporan; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat