transportasi - penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan
pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di
Daerah, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan
jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman,
nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu
diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua
komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam
satu kesatuan yang mencakup seluruh
kebijaksanaan Pemerintah Daerah berdasarkan
kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5.Pelengkapan Jalan
6.Terminal Penumpang
7.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
8.Fasilitas Pendukung
9.Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor
10.Bengkel Umum Kendaraan bermotor
11.Pembinaan Pemakai Jalan
12.Lalu Lintas
13.Analisis Dampak Lalu Lintas
14.Angkutan
15.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16.Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
17.Penyelenggaraan Sistem Informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18.Peran Serta Masyarakat
19.Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
20.Pemindahan kendaraan
21.Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
22.Penyidikan
23.Ketentuan Pidana
24.Ketentuan Peralihan
25.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2016
perempuan dan anak - perlindungan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
dari tindak kekerasan dan diskriminasi bertujuan
untuk mewujudkan hak konstitusional dan hak
asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan dan
diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap
Tindak Kekerasan dan Diskriminasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Pencegahan Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
4.Hak-Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
5.Pelayanan Korban Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
6.Kewajiban dan Tanggung Jawab
7.Kelembagaan
8.Kerjasama dan kemitraan
9.Pembinaan dan Pengawasan
10.Pembiayaan
11.Ketentuan Peralihan
12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Magelang. Untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu menjalin hubungan sinergis
antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para
pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui
pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan serta program kemitraan
dan bina lingkungan . Bahwa agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan serta program kemitraan dan bina
lingkungan memperoleh hasil yang optimal perlu
diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8
Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum
2.Kriteria Perusahaan
3.Sanksi Administratif
4.Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
5.Mekanisme Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan bina Lingkungan
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan
penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/255/2015 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2016 dan telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang Nomor
170/08/KEP/PIMP.DPRD/2015 tentang Persetujuan
Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah Atas
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. pendapatan Rp. 2.168.440.109.680,00
b. belanja Rp. 2.340.396.942.410,00
c. Pembiayaan (Netto) Rp.171.956.832.730,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2015
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015;
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.786.409.365.891,00
bertambah sejumlah Rp168.389.302.237,00 sehingga menjadi
Rp1.954.798.668.128,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN PASAR SECANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Pembangunan Pasar Secang telah
dibentuk dana cadangan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Secang;
b. bahwa pencairan dana cadangan tidak dapat
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Secang karena
Pembangunan Pasar Secang tidak dapat
dilaksanakan pada Tahun 2015 sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Pasar Secang perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan
Pasar Secang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Pasar Secang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG TAHUN 2018
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018
diperlukan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam 1
(satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai pembentukan Dana Cadangan dalam rangka menyediakan
dana guna membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; Jumlah, Rincian Tahunnan dan Sumber Dana Cadangan; Penganggaran Dana Bentuk Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Akuntansi dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 berupa a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014-2034
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
54
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat