PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
- 5
|