Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 :UU No 18 Tahun 2016;PP No 43 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015;Pemendagri No 113 Tahun 2014;Perda No 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017,PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA ,PENYALURAN ALOKASI DANA DESA,PENGUNAAN ALOKASI DANA DESA,PELAPORAN ALOKASI DANA DESA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
27 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Ulak Jermun kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat; pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan; dan untuk mendorong pasar berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan tersebut, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 264 Ayat (2)Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)adalah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2014-2019
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU NO 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;Sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 6 Tahun 2008;PP No 8 Tahun 2008;Perpres No 5 Tahun 2010;Permendagri No 54 Tahun 2010;Perda No 1 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Renana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)Kabupaten Ogan Komering lir Tahun 2018.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2019.Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah,Maksud dan Tujuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanajung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 45 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Tanjung Beringin kecamatan tanjung lubuk perlu ditetapkan batas wilayahnya,penetapan Batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan,batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti,pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan Dokumen otentik berupa Batas dan Tanda fisik di lapangan berupa pilar batas.penegasan/pemasangan pilar batas yang dilakukan oleh tim penetapan batas desa /kelurahan,telah ditentukan batas wilayah desa Tanjung Beringin kecamatan tanjung lubuk kabupaten ogan komering ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 28 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 43 Tahun 2014;Pemendagri No. 45 Tahun 2016;Perda No. 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No. 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan daerah,Kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa,batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan,batas alam adalah unsur unsur alami gunung,sungaI,pantai,danau dan sebagainya.batas buatan adalah;unsur -unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan rel kereta api,saluran irigasi dan sebagainya,batas desa adalah pembatasan wilayah administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangka tItik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan ,penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara Kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakatin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 30 Tahun 2017
DIDIK -BARU- PADA -TAMAN- KANAK-KANAK-SEKOLAH-DASAR-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Perserta Didik Baru pada taman kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama Atau bentuk lain yang sederajat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Bahwa penerima perserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak,sekolah dasar,sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat,perlu dilakukan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan
Dasar Hukum peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2005;PP NO 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 Sebagaiman telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 48 Tahun 2008;Pemendagri No 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017;Perda No Tahun 2016;Perbub No 79 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan serta didikan baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,sekolah menegah pertama atau bentuk lain yang sederajat.tujuan (PPDB)untuk menjamin penerimaan perserta didikaan baru berjalan ,secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskrimininasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.Tata cara PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring,pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,Persyaratan PAUD berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun untuk kelompok A untuk kelompok B 5 Tahun sampai 6 Tahun ,didik baru kelas 1 SD 7 Tahun wajib diterima sebagai perserta didik dan peserta didik baru berusia paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun bejalan,sistem Zonasi Pemerintah Daerah Wajib menerima calon perserta didik yang berdomisili pada Radius zona terdekat dari sekolahpaling sedikit 90%.Daftar ulang dan pendaftaran Ulang,biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada SD , dan SMP yang menerima Bantuan Operasi Sekolah ( BOS ) dibebankan pada BOS,Seragam sekolahtidak boleh disertakan pada pendaftaran didik baru (PPDB).Perpindahan Perserta Didik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha hiburan merupakan salah satu potensi yang perkembangannya harus selaras dengan rencana tata ruang Kabupaten dan sebagai upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Nomor 14 Tahun 2002; Perda Nomor 4 Tahun 2007; Perda Nomor 13 tahun 2010; Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikrnati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya. Dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dapat diadakan tempat penyelenggaraan usaha hiburan dengan syarat wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah. Izin Usaha Tempat Hiburan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian, dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol; Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol; dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 1962; Perpres Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 20/M- DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015; Perda Nomor 13 Tahun 2010.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketenteraman, ketertiban masyarakat. Untuk memperoleh perizinan penjualan minuman beralkohol, pemohon izin harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa bumi Agung Kecamatan tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Bumi Agung kecamatan tanjung lubuk perlu ditetapkan batas wilayahnya,penetapan Batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan,batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti,pelaksanaan penetapan dan penegasaan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan Dokumen otentik berupa Batas dan Tanda fisik di lapangan berupa pilar batas.penegasan/pemasangan pilar batas yang dilakukan oleh tim penetapan batas desa /kelurahan,telah ditentukan batas wilayah desa bumi angung kecamatan tanjung lubuk kabupaten oga komering ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Bumi Agung Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan daerah,Kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa,batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baIk berupa batas alam maupun batas buatan,batas alam adalah unsur unsur alami gunung,sungaI,pantai,danau dan sebagainya.batas buatan adalah;unsur -unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan rel kereta api,saluran irigasi dan sebagainya,batas desa adalah pembatasan wilayah administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaan tItik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan ,penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara Kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakatin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati ini untuk memenuhi maksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (1) dan (2) serta peraturan Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa,pasal 28 maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali peraturan pelaksanaan pemilihan kepala Desa,berdasrkan keputusan Mahkamah konsstitusi nomor 128/PPU/XIII/2015,persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana di atur dalam pasal 33 huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2014;Pemendagri No 82 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhetian kepala desa, Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa WNI yang memenuhi syarat,bagi calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa,disamping syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga menyampaikan laporan penyelengaraan permintaan perdesaan akhir masa jabatan Bupati melalui camat.Bagi calon dari TNI,POLRI,BUMN,BUMD,PNS,PTT dan perangkat Desa harus memenuhi syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga harus memenuhi syarat : Mendapatkan Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Atasan bersangkutan,belum pernah di berhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan/Perkerjannya.Bagi calon dari BPD sebelumnya pendaftaran harus mengajukan Surat pengunduran diri Keanggotaan BPD kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan kepada kepala Desa,Pengajuan Izin Cuti Tertulis bagi Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat