Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat; pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan; dan untuk mendorong pasar berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan tersebut, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Surveı Kepuasan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan perlu dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman survei kepuasan masyarakat meliputi : maksud, tujuan dan manfaat penyelenggaraan pelayanan; adanya persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana; langkah-langkah pelaksanaan dan teknik evaluasi; serta rencana tindak lanjut perbaikan atas hasil pengolahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 1 Tahun 2015 Telah ditetapkan tata tertib DPRD Kab Ogan Komering lir,Sehubungan dengan telah ditetapkanya peraturan daerah No 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kab Ogan Komering Ilir maka dalam penyelarasan Program dan kegiatan DPRD Perlu di adakan Penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2004;PP No 16 Tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2016;Peraturan DPR No 01 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No 1 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2019
PAKAIAN-DINAS-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaıan
Dınas
Pegawaı
Negerı
Sıpıl Dı
Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten
Ogan
Komerıng
Ilır
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 60 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil meliputi : fungsi penggunaan pakaian dinas; jenis pakaian dinas; model pakaian dinas; penggunaan pakaian dinas harian, penggunaan pakaian sipil harian, resmi, lengkap, dan lapangan; penggunaan pakaian KORPRI, atribut pakaian dinas, waktu penggunaan pakaian dinas, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas, pembiayaan atas pengadaan pakaian dinas beserta atribut pakaian, serta ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2016
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan ayat 4 Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mengakomodir usulan SKPD menggeser antara rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan dalam jenis belanja berkenaan, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 16 Tahun 2014; Perbup No. 358 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012; Permendagri Nomor 27 Tahun 2015; Perda Nomor 22 Tahun 2006; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 112 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
anggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan maka perlu membentuk Peraturan Bupati OKI tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2017 .
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 2001, UU No.19 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No,33 Tahun 2004, dan UU No.40 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. OKI No.2 Tahun 2017 dan susunan personalia tim fasilitasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan Kab. OKI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 656 Tahun 2014 tentang Corporate Social Responsibility-Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2014-2019 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2014 Nomor 656).
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 650 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : Bahwa dalam rangka memwujudkan pelayaan prima kepada masyarakat di kecamatan dan menjadikan kecamatan sebagai simpil pelayanan,maka perlu di susun ketentuan pelayanan perizinan dan non perizinan yang di gunakan sebagai standar dalam penyelengaraan PATEN di kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberappa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 20 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;PP No 37 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2013;PP No 18 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 98 Tahun 2014;Permendagri No 4 Tahun 2010;Permendagri No 83 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 650 Tahun 2014 tentang standar peelayanan administrasi terpadu kecamatan di kabupaten ogan komering Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah dan dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar yang telah ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka standar pelayanan di rumah sakit perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 7 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir, Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat (SPMBLUD)adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh RSUD Kayuagungkepada masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis pelayanan SPM BLUD, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
9 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali; maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat