Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir, Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat (SPMBLUD)adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh RSUD Kayuagungkepada masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis pelayanan SPM BLUD, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat