Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2019

Pedoman Surveı Kepuasan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman survei kepuasan masyarakat meliputi : maksud, tujuan dan manfaat penyelenggaraan pelayanan; adanya persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana; langkah-langkah pelaksanaan dan teknik evaluasi; serta rencana tindak lanjut perbaikan atas hasil pengolahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Surveı Kepuasan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.9
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan