Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman survei kepuasan masyarakat meliputi : maksud, tujuan dan manfaat penyelenggaraan pelayanan; adanya persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana; langkah-langkah pelaksanaan dan teknik evaluasi; serta rencana tindak lanjut perbaikan atas hasil pengolahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat