Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2019

Pakaıan Dınas Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Ogan Komerıng Ilır

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil meliputi : fungsi penggunaan pakaian dinas; jenis pakaian dinas; model pakaian dinas; penggunaan pakaian dinas harian, penggunaan pakaian sipil harian, resmi, lengkap, dan lapangan; penggunaan pakaian KORPRI, atribut pakaian dinas, waktu penggunaan pakaian dinas, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas, pembiayaan atas pengadaan pakaian dinas beserta atribut pakaian, serta ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pakaıan Dınas Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Ogan Komerıng Ilır
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan