Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil meliputi : fungsi penggunaan pakaian dinas; jenis pakaian dinas; model pakaian dinas; penggunaan pakaian dinas harian, penggunaan pakaian sipil harian, resmi, lengkap, dan lapangan; penggunaan pakaian KORPRI, atribut pakaian dinas, waktu penggunaan pakaian dinas, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas, pembiayaan atas pengadaan pakaian dinas beserta atribut pakaian, serta ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat