-BANTUAN - HUKUM CUMA-CUMA - MASYARAKAT - MISKIN -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan pasal 19 ayat ( 2 ) UU No. 16 tahun 2011, maka dipandang perlu ditetapkan Perda Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004: UU No 16 tahun 2011:
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi bantuan hukum, Hak dan Kewajiban Pemerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2013
-PENDIRIAN - PERUSAHAAN - BENDE SEGUGUK- DAERAH TINGKAT II -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Bende Seguguk Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering ILir
ABSTRAK:
Untuk penguatan dan efisiensi persahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu restrukturisasi Dewan Direksi yang diatur dan ditetapkan dalam Pertaturan Daerah .
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 tahun 1959; UU No: UU No 5 tahun 1962; UU No 32 tahun 2004; Perda Tingkat II No 10 tahun 1979;
materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, obyek, subjek, pengangkatan direksi, penghentian Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf n dan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rekomendasi Pembangunan Menara; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf e dan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No 28 tahun 2009, perlu ditetapkan Perda tentang retribusi tempat khusus Parkir.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 32 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009.
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah: Nama, Obyek, Subyek Retribusi, Golongan Retribusi Terminal, Prinsip penetepan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat pembayaran Agsuran, , Penundaan Pembayaran, penagian Retribusi, Penghapusan retribusi yang Kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009, perlu menetapkan PERDA mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutangdan Surat Pemberitahuan Objek Pajak; dan Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 31 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pemungutan retribusi izin trayek. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Penumpang Umum Angkutan Darat dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Retribusi Izin Trayek; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 30 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya pengendalian terhadap timbulnya ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan lingkungan dalam pendirian tempat usaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pungutan retribusi izin gangguan. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir No.14 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Retribusi Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan; Wilayah Pemungutan; Ketentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 1999.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 29 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam upaya pengendalian pengoperasionalan kendaraan bermotor laik jalan dan peningkatan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan transportasi dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu dilaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2002.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban parkir kendaraan di pinggir jalan umum untuk kelancaran arus lalu lintas yang melintas pada jalan tersebut perlu disediakan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Golongan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administrasi;dan Penghapusan Hutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut beralakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2007.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam bangunan daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dengan telah berlakunya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah No.18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.14 Tahun 2003, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 14 Tahun 2003; dan Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 17 Tahun 2001.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat