PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka perlu menerapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PEPRES No. 82 Tahun 2020; KEPRES No. 9 Tahun 2020; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; INPRES No. 4 Tahun 2020; INPRES No. 6 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; INMENDAGRI No. 4 Tahun 2020; PERDA KAB. OKI No. 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pantai Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Pantai Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisk dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Pantai kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang besebelahan bak berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik kordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan arah Kebijakan Merdeka Belajar yang berorientasi pada pengutan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan bermutu,berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka dan perencanaan berbasis data; bahwa berdasarkan Keputusan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021
tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan pedoman bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka dan perencanaan berbasis data, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Implementasi Kurikulum Merdeka; Peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukungan Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 5, Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 50 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memuat pembelajaran intrakurikuler dengan konten beragam dan pembelajaran berbasis projek untuk menguatkan pencapaian Profil Pelajar Pancasila. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan dukungan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, alokasi anggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Regas Pitu Kecamatan Sirah pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 35 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Regas Pitu Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisk dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Rengas Pitu kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang besebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik kordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dalam Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2011, sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dianggarkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah merupakan program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sehingga perlu dijaga keberlangsungannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Peraturan Bupati Tentang ;
1. Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2. Status dan Lembaga Pelaksana Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Aset.
3. Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Aset.
4. Kewajiban, Hak dan Larangan Bagi Pemerintah Desa Terhadap Aset Produktif dan Non Produktif.
5. Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Kerja BKAD.
6. Lembaga Pendukung, Unit Kerja dan Unit Usaha BKAD.
7. Hak dan Kewajiban Pengurus Serta Pendanaan BKAD.
8. Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
9. Pengawasan.
10. Penyelesaian Perselisihan.
11. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Ulak Jermun kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Belati Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 37 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Belanti Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Belanti kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 37 Tahun 2021
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUTNYA - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas dan Atributnya Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 18 ayat (1) huruf d tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Pimpinan DPRDE di sediakan tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas dan atributnya
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2018;Permendagri No 62 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2017;Peraturan DPRD No 1 TAhun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pakaian dinas dan Atribut pimpinan dan anggota DPRD,penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; PERMENPAN-RB No. 35 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2019; PERDA No. 13 TAhun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERBUP No. 87 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Maksud dan Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis SOP dan Standar Operasional Prosedur,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat