anggaran pendapatan dan belanja daerah-Pertanggungjawaban
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Ikon merupakan simbol yang bermanfaat bagi masyarakat dan wisata, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana dan terpadu, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan berdasarkan Lampiran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka pelestarian budaya di kabupaten, maka dipandang perlu menetapkan ikon biduk kajang pada tugu selamat datang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang, Tugu selamat datang adalah bangunan sebagai tanda masuk suatu wilayah atau kawasan tertentu di daerah. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ikon Kabupaten Ogan Komering Ilir, tugu selamat datang, pemeliharaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/NO.14, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPD Tahun 2025-2026 dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2024
badan layanan umum daerah-pembinaan dan pengawasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2024/NO.13, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa dalam upaya memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, pemerintah daerah telah menetapkan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat serta untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil pengelolaan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud perlu dilakukan evaluasi kinerja.
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 129/PMK.05/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau Unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Badan Layanan Umum Puskesmas yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah Sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan oleh Bupati. Diatur mengenai Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup; Pelaksanaan Evaluasi; Indikator Penilaian; Tata Cara Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
7 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/NO.09, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjangkau keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di daerah serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101/PMK.010/2021; Peraturan Menteri Sosial No 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 40 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah adalah Belanja yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada SKPKD menjadi Belanja SKPD Belanja Unit SKPD yang dijabarkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD. Inflasi Daerah adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus di Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; tujuan, ruang lingkup, BTT dalam rangka pengendalian inflasi daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang disubsidi; Kelompok sasaran penyaluran subsidi; Besaran Subsidi; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Monitoring, Pengawasan, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
10 hlm, Lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setelah mendapat Persetujuan Menteri serta berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir antara lain mengenai TPP berdasarkan beban kerja, TPP berdasarkan kondisi kerja, yang dikecualikan mendapat TPP, parameter penetapan besaran TPP, penilaian kinerja, penghitungan tingkat kehadiran pegawai, pengurangan TPP, penganggaran TPP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2024/No.4, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan diatur tentang Peraturan bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada PNS dan Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Sadan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, PPPK. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Kab. Ogan Komering Ilir No 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun
2025~2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 tahun 2011; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selartjutnya cti•singkat R.PD adalah Dokumen Perencanaan Daerah yang menjadi Pedoman pada masa kekosongan Kepala Daerah yang berakhir pada Tahun 2024 sebagai payung Hukum Perencanaan untuk Tahun 2025-2026. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RPD; Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi RPD; Tata Cara Perubahan RPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat