Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah adalah Belanja yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada SKPKD menjadi Belanja SKPD Belanja Unit SKPD yang dijabarkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD. Inflasi Daerah adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus di Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; tujuan, ruang lingkup, BTT dalam rangka pengendalian inflasi daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang disubsidi; Kelompok sasaran penyaluran subsidi; Besaran Subsidi; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Monitoring, Pengawasan, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat