Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selartjutnya cti•singkat R.PD adalah Dokumen Perencanaan Daerah yang menjadi Pedoman pada masa kekosongan Kepala Daerah yang berakhir pada Tahun 2024 sebagai payung Hukum Perencanaan untuk Tahun 2025-2026. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RPD; Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi RPD; Tata Cara Perubahan RPD; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat