Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selartjutnya cti•singkat R.PD adalah Dokumen Perencanaan Daerah yang menjadi Pedoman pada masa kekosongan Kepala Daerah yang berakhir pada Tahun 2024 sebagai payung Hukum Perencanaan untuk Tahun 2025-2026. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RPD; Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi RPD; Tata Cara Perubahan RPD; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO. 2, Website, JDIH.kaboki.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan