Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang, Tugu selamat datang adalah bangunan sebagai tanda masuk suatu wilayah atau kawasan tertentu di daerah. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ikon Kabupaten Ogan Komering Ilir, tugu selamat datang, pemeliharaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat