Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPD Tahun 2025-2026 dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.14, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan