Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPD Tahun 2025-2026 dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat