PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - PAKUAN - KOTA - BOGOR
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2015/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal, sebagaimana dimaksud sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Bogor No. 3 Tahu 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda Kota Bogor No. 16 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 17 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Modal; Kewajiban PDAM; Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Thn 2015/No 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 7 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1994; PP No 9 Tahun 1975; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 88 Tahun 2004; PERPRES No 25 Tahun 2008; PERPRES No 112 Tahun 2013; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 13 Tahun 1990; PERPRES No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES No 162/MENKES/PB/1/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 17 dan angka 24 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 dan 8 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ayat (2) dihapus
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8)
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 50 diubah serta ayat (2) dihapus
11. Ketentuan Pasal 51 diubah
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f
13. Ketentuan Pasal 59 dan 60 diubah
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A
15. Ketentuan Pasal 65 diubah
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
17. Ketentuan Pasal 68 dihapus
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA
19. Ketentuan BAB IX dan Pasal 69 dihapus
20. Ketentuan Pasal 70 dan 71 diubah
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
23. Ketentuan Pasal 73 dan 74 diubah
24. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 77A
25. Ketentuan Pasal 79 dan 80 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
40 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI SISWA MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dalam menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor dan untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 2 Tahun 1986; UU No 5 Tahun 1986; UU No 28 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 48 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Pemberian Bantuan Hukum
5. Bantuan Hukum Litigasi
6. Bantuan Hukum Non Litigasi
7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
9. Pendanaan
10. Pengawasan
11. Larangan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
25 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Thn 2015/No 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, dan mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata di Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Daerah perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1994; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No 16 Tahun 2007; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 39 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 58 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 15 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 27 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 28 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 30 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 38 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 4 Tahun 2015; PERMENPAN RB No 14 Tahun 2010; PERMENPAN RB No 21 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 053/U/2001; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008 PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 12, angka 16, dan angka 32 dihapus, angka 23 dan angka 33 diubah, dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 25a dan angka 25b, serta di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah
6. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah
7. Ketentuan Pasal 17, 18, 20 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah
9. Ketentuan huruf e Pasal 22 diubah
10. Ketentuan Pasal 25 dan 27 diubah
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah
12. Ketentuan Bagian Ketiga diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
14. Ketentuan Pasal 35 dan 37 diubah
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah
18. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 diubah dan ditambahkan ayat (8) pada Pasal 51
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Thn 2015/No 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame di wilayah Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame. Berkenaan dengan adanya perubahan objek, jenis, dan golongan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah dengan merestrukturisasi objek pajak dan retribusi reklame serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif, maka Peraturan Daerah perlu disesuaikan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 26 Tahun 2008; PP No 109 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 15 Tahun 1999; PERMEN PU No 20/PRT/M/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 5 Tahun 2012; PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Reklame dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Perencanaan
4. Penataan Reklame
5. Penyelenggaraan Reklame
6. Perizinan Reklame
7. Pajak dan Retribusi
8. Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame
9. Penyidikan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
PERDA Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame.
43 Halaman (Penjelasan 4 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat