Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM BERAS APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Untuk membangun Ketahanan Pangan, memacu Perumbuhan Ekonomi Daerah, dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani, perlu menyediakan Pangsa Pasar bagi Produksi Beras Petani di Kab. Merangin; Aparatur Sipil Negara di Kab. Merangin merupakan Pangsa Pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani maka perlu dilaksanakan program beras Aparatur Sipil Negara di Kab. Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Perbup Merangin.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2016; Perbup Merangin No. 38 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PROGRAM BERAS APARATUR SIPIL NEGARA, meliputi Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Penyaluran Beras; Kualitas Beras dan Kemasan; Jumlah dan Harga; Mekanisme; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
7 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Berbagai permasalahan lingkungan hidup di Kab. Merangin berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Kegiatan masyarakat dengan mengeksploitasi SDA dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak berwawasan lingkungan telah mengakibatkan kerusakan kawasan penyangga dan kerusakan sumber daya air sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kab. Merangin secara komprehensif dan terpadu;
Lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah karena itu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan Surat Mendagri No. 188.34/4094/OTDA Tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai RPPLH diatur dalam Peraturan Bupati
30 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016
PENGAKUAN - PERLINDUNGAN - MASYARAKAT HUKUM ADAT - MARGA SERAMPAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
MARGA SERAMPAS
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Marga Serampas adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat UUD Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Merangin masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kep BPN No. 9 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlkh-Setjen/2015.
Perda ini mengatur mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Marga Serampas, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan MHA Marga Serampas; Kelembagaan MHA Marga Serampas; Wilayah adat; Sistem Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan; Tugas dan Wewenang MHA Marga Serampas; Hak MHA Marga Serampas; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Penanganan Sengketa; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dalam menjalankan Perda ini hak-hak pihak ketiga di atas wilayah MHA Marga Serampas tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf 1 juntco Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarannya; Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Anggsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
11 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf h juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Opimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk lebih optimalisasi kinerja Polisi Pamong Praja.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 21 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pejabat pada Satuan Pol PP yang telah menduduki jabatan Struktural sebelum Perda ini diundangkan, diberikan hak Kepegawaian dan hak Administrasi lainnya dan dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan sampai dengan dilaksanakannya Perda ini.
11 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2020
Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten merangin tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran, Sert.a
Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}, Desa
sebagai salah satu garda terdepan dalam penanganannya;
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran, Sert.a
Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}, Desa
sebagai salah satu garda terdepan dalam penanganannya;
c· bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerint.ah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Merangin tentang Tata cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Merangin Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah {Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1965 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
Tahun 1965 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3903) sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jarnbi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 201.5 (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
220);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611};
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transrnigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tenteng Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1012};
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 10);
12. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin;
13. Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Serita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017
Nomor 50);
14. Peraturan Bupati Merangin Nomor SS Tahun 2017 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Merangin
(Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor 55);
15. Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten
Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019
Nomor 07);
16. Peraturan Bupati Merangin Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa (Berita Daerah Ka bu paten Merangin Tahun 2019
Nomor 08);
17. Peraturan Bupati Merangin Nomor 120 Tahun 2019 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Merangin
Tahun 2019 Nornor 120).
Peraturan Bupati Merangin Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di
Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020, dicabut dan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah sesuai dengan Perda No. 29 Tahun 2001 Pasal 2 berbunyi Retribusi Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten, dipandang perlu untuk ditinjau kernbali.
UU No. 7 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1899; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 ; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Penyedotan Kakus, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, dicabut dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015
Berdasarkan bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan
kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya
pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan
dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna
maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Merangin, maka diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015;
PP Nomor 36 Tahun 2005; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permen PU
Nomor 29/PRT/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU
Nomor 24/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007;
Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; dan Perda Kabupaten Merangin
Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang
lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung;
persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan
gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB;
persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan,
persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas
atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah
Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau
Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung
Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan
Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan
pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan;
sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis
dalam menghasilkan bangunan atau bentuk fisik lainnya berupa prasarana dan
sarana yang berfungsi mendukung pembangunan di Kabupaten Merangin dalam
mewujudkan Merangin ekonomi maju, aman, adil dan sejahtera dan ketentuan
dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya serta Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu diganti
agar tercipta kepastian hukum dalam Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000;
PP Nomor 30 Tahun 2000; dan Permen PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud dan tujuan; usaha
jasa konstruksi yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa
konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) meliputi prinsip umum pemberian
IUJK, permohonan pelayanan IUJK, persyaratan, pemberian IUJK, dan masa
berlaku IUJK; hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban
unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan
meliputi lingkup pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK; tanda daftar
Usaha Orang Perseorangan; sanksi administrasi; sistem informasi; dan ketentuan
lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat