Perda ini mengatur mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Marga Serampas, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan MHA Marga Serampas; Kelembagaan MHA Marga Serampas; Wilayah adat; Sistem Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan; Tugas dan Wewenang MHA Marga Serampas; Hak MHA Marga Serampas; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Penanganan Sengketa; dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat