Petunjuk - Pengisian - Keanggotaan - Badan Pemusyawaratan Desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
UU Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2018; Perpub No. 18 Tahun 2016; Perpub No. 50 Tahun 2017; Perpub Merangin No. 55 Tahun 2017
Perbu ini mengatur mengenai Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, meliputi Tugas dan Tanggung Jawab, dan Keanggotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap pedagang kaki lima di daerahnya, agar tercipta kesejahteraan bagi pedagang kaki lima;
Jumlah pedagang kaki lima diwilyah Kabupaten Merangin yang terus bertambah sehingga dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelancaran lalu lintas;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian Hukum kepada pihak terkait dalam penataan pedagang kaki lima, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965.
Perda ini mengatur mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Ruang Lingkup; Kegiatan Usaha PKL; Tata Letak, Ukuran, Bentuk Peralatan dan Waktu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan usaha PKL; tata letak, ukuran, bentuk peralatan kegiatan usaha; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, serta pemberdayaan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beras Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk membangun Kertahanan Pangan, memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani, perlu menyediakan Pangsa Pasar bagi produksi beras petani di kabupaten merangin;
Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Merangin merupakan pangsa pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani maka perlu dilaksanakan program beras ASN di Kabupaten Merangin.
UU No. 54 Tahun1999; UU No. Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Merangin No. 10 Tahun 2016; Perpub Merangin No. 38 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Program Beras Aparatur Sipil Negara, meliputi: Tujuan, Sasaran, dan Manfaat; Penyaluran Beras; Kualitas Beras dan Kemasan; Jumlah dan Harga; Mekanisme; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas
dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran
2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 t,
APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
PEraturan BUpati Penjabaran APBD
506 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019
Perusahaan Umum Daerah Air Minum - Tirta Merangin - Kabupaten Merangin
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak
setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
Pengelolaan air minum sebagai salah satu aset Daerah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum terpenuhinya tuntutan beban dan target kerja dalam memberikan pelayanan terhadap rnasyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin Kabupaten Merangin perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No, 37 Tahun 2018; Perda No, 3 Tahun 1991.
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin, meliputi, Perubahan nama bentuk hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Evaluasi, Restrukturiasai, dan Perubahan Bantuk Hukum PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2006 tentang PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; dan
2. Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku s.d. berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
32 hlm.;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, Infak dan Shodaqoh di kabupaten merangin perlu dilakukan pengaturan terhadap zakat, Infak dan Shodaqoh untuk memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan Kabupaten Merangin;
Zakat, Infak dan Shodaqoh agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2014; Keppres No. 8 Tahun 2011; Inspres No. 3 Tahun 2014; Kepmenag No. 581 Tahun 1999; Kepmenag No. 373 Tahun 2003; Instruksi Menag No. 1 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shadaqah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat; Pembentukan dan Organisasi Pengelolaan Zakat; Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas dan Laz; Jenis Zakat dan Pengumpulan; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pembiayaan BAZNAS dan Penggunaan Hak Amil; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 44 Tahun 2016
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Kabupaten Merangin - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Perbup Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin belum Lengkap mengatur metode pencatatan Persediaan dan belum mengatur tentang Amortisasi Aset Tak Berwujud sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mengubah ketentuan Lampiran VIII.
Menambahkan Lampiran XVIII.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BUMD PT MERANGIN BIMA TAMA
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga melalui berbagai cara, salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan UsahaMilik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
UU 33 Tahun 2004; UU 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 9 Tahun 2015; PP 29 Tahun 2016; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 37 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai pembentukan BUMD; Prinsip Pengelolaan BUMD; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi; Pemeriksaan terhadap Perseroan; Pembinaan, Pengawasan , dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - pada Unit Pelaksana - Teknis Dinas Kesehatan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat khususnya pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poliklinik Desa, Bidan Desa dan Laboratorium dipandang perlu menyesuaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kab. Merangin; Tarif Retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan tidak sesuai lagi dengan keadaan dan Perkembangan harga obat-obatan, serta bahan habis pakai; Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahu 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1997; PP Np. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dalam Negeri No. 48/ Menkes/ II/ 1998 dan No. 10 Tahun 1988.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
15 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan situasi p[erekonomian sekarang, ketentuan mengenai tarif Retribusi Pasar sebagaiman diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan saat ini, maka dipandang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah dewasa ini.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permendagri No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Surat pendaftran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat