Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2019

Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbu ini mengatur mengenai Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, meliputi Tugas dan Tanggung Jawab, dan Keanggotaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
29 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 2026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan