PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - PAJAK HOTEL - PAJAK RESTORAN - PAJAK HIBURAN - PAJAK PENERANGAN JALAN - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PAJAK PARKIR - PAJAK SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL,PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN,PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN,PAJAK PARKIR DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 38 dan Pasal 50 Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
Dengan perubahan nomenklatur Dinas Daerah, yang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kbupaten Merangin.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur mengenai Petujuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Merangin, meliputi; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah, Kewenangan Pemungutan, Masa Pajak dan Tahun Pajak; Media Pembayaran dan Perforasi; Mekanisme Tata Cara Memungutan; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Jenis Formulir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
- Pada saat peraturan Bupati ini berlaku:
1. Perbup Merangin Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pajak penerangan jalan;
2. Perbup merangin Nomor 22 Tahun 2012 tentang sistem prosedur pemungutan Pajak hotel;
3. Perbup Merangin Nomor 23 Tahun 2012 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Hiburan;
4. Perbup Merangin Nomor 26 Tahun 2012 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Hiburan;
5. Perbup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
6. Perbup Merangin Nomor 25 Tahun 2013 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 28 hlm.
|