Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 42 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
31 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.42
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan