KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang menganut prinsip tepat waktu dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengikuti standar yang dituangkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dipandang perlu menyusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin yang berbasis akrual.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 11 hlm.; Lampiran 15 hlm.
|