Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum danmeningkatkan pelayanan pasar dan menjaminterselenggaranya kegiatan jual beli yang ada di pasarkabupaten Barito Utara perlu untuk mengaturlebihrinci tentangpengelolaan pasar;
b. bahwa dalam rangkamemberdayakan dan penataanpasar agar mampu berkembang, bersaing, tangguh,maju dan mandiri ditengah perkembangan pusatperbelanjaan dan pasar modern diperlukanpengelolaan pasar secara profesional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern danPembinaan Pedangang Kaki Lima sudah tidak sesuaidengan perkembangan kondisi yang ada saat ini,sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaanPasar Tradisional, Pasar Modern dan PembinaanPedagangKakiLima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor70/Per/12/2013;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor2Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR; BAB IV PENGELOLAAN PASAR; BAB V PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA; BAB V PERIZINAN;BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;BAB VIII HAK PEDAGANG; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PEUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan PasarTradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedangang Kaki Limadi KabupatenBarito Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 Nomor 1)dicabut dandinyatakantidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2004 Nomor 16 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 11), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit adalah instansi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai instansi
pelayanan kesehatan, perlu ditingkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanannya dengan kegiatan yang didasarkan
pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI;
BAB III
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD;
BAB IV
TATA KELOLA;
BAB V
DEWAN PENGAWAS;
BAB VI
STATUS KELEMBAGAAN;
BAB VII
REMUNERASI DAN JASA LAYANAN RUMAH SAKIT;
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
BAB IX
TARIF LAYANAN;
BAB X
PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN;
BAB XII
PELAKSANAAN ANGGARAN;
BAB XIII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Objek retribusi jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah dari pelayanan pengujian laboratorium lingkungan dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan penambahan item pungutan baru dan peninjauan kembali terhadap tarif yang telah ada, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan perubahan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2011 Nomor 9) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2011 Nomor 9) diubah
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang pentingguna membiayaipelaksanaan
pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
ditinjau kembali beberapa Peraturan Daerah yang tergolong
dalam Retribusi Jasa Umum untuk dilakukan penyesuian
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1), Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi ditetapkan denganPeraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun
2011 Nomor 8 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun
2011 Nomor 8 ) diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah).
Penganggaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dianggarkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,(Sepuluh Milyar Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , .Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 , .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Pelaksanaan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
b. APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); dan
c. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2016
ahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; dst
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG); PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
112 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Angkutan Barang Dan Pengoperasian Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan angkutan dengan mobil barang dan pengoperasian alat berat perlu ada ketentuan mengenai pengangkutan barang dan pengoperasian alat berat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; SUBYEK DAN OBYEK ; ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR ; ANGKUTAN BARANG UMUM ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG UMUM; ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; TATA CARA PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; ANGKUTAN BARANG KHUSUS ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS ; ANGKUTAN PETI KEMAS ; TATA CARA PENGANGKUTAN PETI KEMAS ; ANGKUTAN ALAT BERAT ; TATA CARA PENGANGKUTAN ALAT BERAT ; OPERASIONAL ALAT BERAT ; KETENTUAN IZIN ; PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang teratur, tertib, lancar dan selamat, selaras dengan perkembangan kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan yang lebih mantap, jelas, tegas serta mencakup keseluruhan kebijaksanaan Pemerintah berdasarkan kewenangan yang ada di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS ; PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS ; KELAS JALAN ; SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Peraturan Bupati
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat