pembentukan lembaga penyiaran publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2004 Nomor 16 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 11), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 25 Halaman
|