pajak dan retribusi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang pentingguna membiayaipelaksanaan
pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
ditinjau kembali beberapa Peraturan Daerah yang tergolong
dalam Retribusi Jasa Umum untuk dilakukan penyesuian
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1), Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi ditetapkan denganPeraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun
2011 Nomor 8 ) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun
2011 Nomor 8 ) diubah
- 6 Halaman
|