pajak dan retribusi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Objek retribusi jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah dari pelayanan pengujian laboratorium lingkungan dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan penambahan item pungutan baru dan peninjauan kembali terhadap tarif yang telah ada, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan perubahan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2011 Nomor 9) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2011 Nomor 9) diubah
- 17 Halaman
|