Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya RPJMD Tahun 2018-2023 yaitu sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam: a penyusunan RKPD; b. penyusunan Renstra PD; c. penyusunan Renja Perangkat Daerah; dan d. penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang secara berjenjang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD.2019/1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Barito Utara No. 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NO MOR 1 TAHUN 2019 TENTANG REN CANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2018-2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan