Maksud disusunnya RPJMD Tahun 2018-2023 yaitu sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam: a penyusunan RKPD; b. penyusunan Renstra PD; c. penyusunan Renja Perangkat Daerah; dan d. penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang secara berjenjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat