TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD), CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD), DOKTER SPESIALIS WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS,DOKTER PARUH WAKTU,DOKTER SPESIALIS ANASTESI,DOKTER PANTOLOGI, DOKTER THT DAN DOKTER INTERSHIP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD, Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera dilingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900 /4296/ Keuda,
tanggal 9 Maret 2022, hal: Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022, persetujuan Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah daerah dan seluruh proses dalam Pemberian TPP kepada ASN harus segera dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPAN No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Tanggamus No. 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
- 28 hlmn
|