Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Pekon dan Menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengalokasian dan pengelolaan Alokasi Dana Pekon. Adapun maksud ditetapkannya peraturan bupati ini yakni Pemberian Alokasi Dana Pekon merupakan wujud dari pemenuhan hak Pekon untuk menyelenggarakan Otonomi Pekon dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai mengikuti kondisi pertumbuhan Pekon, Memberikan pedoman dan landasan hukurn kepada Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan Alokasi Dana Pekon dalam APBD setiap tahun anggaran, juga memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Pekon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Alokasi Dana Pekon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat