Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Pekon Kepada Pekon Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Pekon dan Menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengalokasian dan pengelolaan Alokasi Dana Pekon. Adapun maksud ditetapkannya peraturan bupati ini yakni Pemberian Alokasi Dana Pekon merupakan wujud dari pemenuhan hak Pekon untuk menyelenggarakan Otonomi Pekon dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai mengikuti kondisi pertumbuhan Pekon, Memberikan pedoman dan landasan hukurn kepada Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan Alokasi Dana Pekon dalam APBD setiap tahun anggaran, juga memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Pekon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Alokasi Dana Pekon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Pekon Kepada Pekon Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan