Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD, Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD, Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan