Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai : Ketentuan umum, Interval waktu, Tata cara pemilihan kepala pekon serentak dan pemilihan kepala pekon antar waktu, Pemilihan kepala pekon serentak dalam kondisi bencana non alam, Ketentuan Penutup. Pemilihan kepala Pekon serentak adalah pemilihan kepala Pekon yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang di Kabupaten Tanggamus. Adapaun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Pekon Serentak, Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu Melalui Musyawarah Pekon dan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih serta pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, warna surat suara dan kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya telah tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 2047 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 69 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan