PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 565, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 565
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN
DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk efektifitas
Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana yang ada
pada Bank Sul-Selbar Cabang Sengkang, perlu menetapkan
Nomor Rekening Pemerintah Kabupaten Wajo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Penetapan Nomor Rekening Penerimaan dan
Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank
Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Sengkang
Tahun Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabpaten Wajo Nomor 127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2022 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
- KESATU : Menetapkan Nomor Rekening Penerimaan dan Fengeluaran
Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank Sulawesi Selatan
dan Barat Cabang Sengkang Tahun Anggaran 2023
sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbail^n
sebagaimana mestinya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 9
|