ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kcbijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalarn Tahun
Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008;
b. bahwa sehubungan dengan ha! tersebut pada huruf a, perubahan APBD Tahun
Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lcrnbaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(lernbaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3 3 12 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun I 994
(Lernbaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor
3569);
3. Undang-Undang Nomor 1 8 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3C,85) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Nomor 246 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (Lernbaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3688);
1
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Babas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
l 999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Tahun ·2004 Nomor 53, Tambahan
Lcrnbaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. (Lernbaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tumbahan Lembaran Negara Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4421);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4437)
scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Pcnetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor I 08,
Tambahan Lembaran Negara nomor 4548);
1 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pcrnerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tarnbahau Lembaran Negara Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
alas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
4 J, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 11 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor4l38);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 200 I tentang Retribusi Daerah (lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negera Nomor 4139);
Pcraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kcuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540); Sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4629);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntasni Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor '54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
23. Peraruran Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
25. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tabun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4585);
- 2. Belanja
a. Semula
b. Bertambah/Iberkurang)
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp. 614.752.970.121,00
Rp. 84.054.216.496,00
Rp.698.807.186.617,00 v
3. Pembiayaan
a. Pencrimaan
I) Semula
Surplus/(Defisit) seteiah Perubahan
Rp. 132.811.488.012,00
Rp.(I 81.994.049.624,42)
2) Bertarnbah/tberkurang)
Rp. 56.449.636.484,42
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan b. Pengeluaran
Rp.189.261.124.496,42 •·
I ) Semula
2) Bertam bah/(berkurang)
Rp. Rp.
4.172.183.035,00
3.094.891.837.,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
J umlah Pembiayaan neto setelah perubahan
Sisa lebih pernbiayaan auggaran setelah perubahan
Rp. 7.267.074.872,00 •
Rp.181.. 994.049.624,42
Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal I terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah
I ) Sernula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. Rp.
24.313.750.000,00
10.624.091.591,58
J urnlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
b. Dana Perimbangan
Rp. 34.937.841.591,58
I) Semula
Rp. 453.932.631.896,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 5.503.482.357,00
Jurnlah dana perimbangan setelah perubahan Rp.459.436.114.253,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
I ) Sernula Rp. 7.867.283.248,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 14.571.897.900,00
Jurnlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan Rp. 22.439.181.148,00
(2) Pendapatan as! i daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah
I ) Sernula
1) Bertambah/(berkurang)
Rp. Rp.
3.269.372. 900,00
25.000.000,00
.1 umlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 3.294.372.900,00
b. Retribusi daerah
l) Semula
Rp.
7.901.277.100,00
2) Bertam bah/(berkurang)
Rp.
49.754.000,00
Jumlah retribusi daerah setelah perubahan
c. Hasil Pengelolaa kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp. 7.951.031. l 00,00
!). Semula
Rp.
5.200.000.000,00
2) Bertarn bah/(berkurang)
Rp.
623 .686.000,00
Jumlah basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Setelah perubahan
cl. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp. 5.823.686.000,00
I) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. Rp.
7.943.100.000,00
9.925.6.51.591,58
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 17.868.751.591,58
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
l) Semula Rp. 62.213.632.896,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 5 .503 .482.357 ,00
Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp. 67.717.115.253,00 b. Dana alokasi umum
l) Semula Rp. 336.187.999.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
J umlah dana alokasi urnum setelah perubahan Rp.336.187.999.000,00
c. Dana alokasi khusus
l) Semula Rp. 55.531.000.000,00
2) Bertambah/iberkurang) Rp. 0,00
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp. 55.531.000.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terdiri dari
jenis pendapatan :
a.
Hibah
l) Sernula Rp.
0,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,00
b.
Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan
Dana Darurat
Rp.
0,00
1) Semula Rp.
0,00
2) Bertambah/tberkurang) Rp.
Jumlah dana darurat setelah perubahan
0,00
Rp.
0,00
Dana Bagi Hasil Pajak
1) Semula Rp. 6.075.062.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp. 6.075.062.000,00
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus
1) Sernula Rp. 0,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.751.540.000,00
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp. 2. 751.540.000,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya
1) Semula Rp. 1.601.221.248,00
2) Bertambah/rberkurang) Rp. 11.820.357.900,00
Jumlah Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pernerintah Rp. 13.421.579.148,00
Daerah Iainnya setelah perubahan
f. Sumbangan dari Organisasi/Lernbaga tertentu/Peorangan atau pihak ketiga
l ) Sernula
2) 13ertambah/(berkurang)
Rp. Rp.
191.000.000,00
0,00
Jurnlah Sumbungan dari Organisasi/Lembaga tertentu/perorangan
Atau pihak ketiga setelah perubahan Rp. 191.000.000,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
I) Sernula Rp. 273.404.456.389,00
2) Bertarnbah/tberkurang) Rp. 48.595.186.603,00
Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan Rp.321.999.642.992,00 b. Belanja Langsung
I) Sernula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. 341.348.513.732,00
Rp. 35.459.029.893,00
Jumlah belanja langsung setelah perubahan Rp.376.807.543.625,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja
a. Belanja pegawai
l) Semula
Rp. 230.864.478.725,00
2) Bertambah/(berkurang)
Rp.
23.431.630.277,00
.J umlah belanja pegawai setelah perubahan
b. Belanja bunga
Rp. 254.296.109.002,00
l) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. Rp.
500.000.000,00 (200.000.000,00)
Jumlah belanja bunga setelah perubahan Rp. 300.000.000,00
c. Belanja subsicli
I) Semula
2) Bertambah/tberkurang)
Rp. Rp.
0,00
0,00
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan
d. Belanja hibah
I) Sernula Rp.
11.944.000.000,00
Rp, 0,00
e. 2) Bertambah/(berkurang)
.lumlah belanja hibah setelah perubahan
Belanja bantuan sosial Rp. 9.037.971.250,00
Rp. 20.981.971.250,00
I) Semula Rp. 6.159.059.165,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 16.637.197.900,00
Jurnlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp.
22.796.257.065,00
f. Belanja bagi hasil
I). Sernula Rp. 0,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan Rp. 0,00
o· Belanja bantuan keuangan
I) Semula Rp. 22.609.042.496,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
h. Belanja tidak ierduga
Rp. 22.609.042.496,00
1) Semula
2) Bertambah/Iberkurang)
Rp. Rp.
1.327 .876.003,00 (311.612. 824,00)
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp. 1.016.263.179,00 (3) Belanja langsung sebagaimana dirnaksud pada ayat ( l) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja peguwai
I) Sernula Rp. 26.728.022.467,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.778.647.375,00
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp. 30.506.669.842,00
b. Belanja barang dan jasa
l) Sernula Rp. 79.800.703.018,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 18.327.133.443,00
Jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan c. Belanja Modal
Rp. 98.127.836.461,00
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. 234.819.788.247,00
Rp. 13.353.249.075,00
Jurnlah belanja modal setelah perubahan Rp.248.173.037.322,00
Pasal 4
(1) Pernbiayaan Daerah sebagairnana dimaksud dalam pasal I terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 189.261.124.496,42
I) Semula Rp. 132.8I1.488.012,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 56.449.636.484,42
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. I 89.261. I 24.496,42 b. Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 7.267.074.872,00
1) Semula Rp. 4.172.183.035,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.094.891.837,00
Jumlah Pengeluaran Pernbiayaan setelah perubahan Rp. 7.267.074.872,00
(2) Penerirnaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan a. SiLPA tahun anggaran sejumlah Rp. 189.261.124.496,42
1) Sernula Rp. 132.811.488.012,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 56.449.636.484,42
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.
1) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Rp.189.261.124.496,42
0,00
0,00
Jumlah pencairan dana cadangan setelah perubahan Rp. c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
1) Semula Rp. 0,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 jurnlah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. setelah perubahan
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
0,00
0,83
1) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,00
0,00
Jumlah penerirnaan pinjaman daerah setelah perubahan Rp. e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,00
l) Semula Rp. 0,00
2) Bertambah/Iberkurang) Rp. 0,00
0,00
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman
Setelah perubahan
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00
I) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Jurnlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
0,00
0,00
Rp.
Rp.
0,00
0,00
�
(3) Pengeluaran sebagairnan dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri darijenis pembiayaan:
a. Pernbentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
1) Sernula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,00
0,00
Jumlah pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 0,00
l) Semula Rp. 0,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp. c. Pernbayaran pokok utang sejumlah Rp. 500.000.000,00
1) Semula Rp. 500.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. (300.000.000,00)
0,00
0,00
Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
Setelah perubahan
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 500.000.000,00
1) Semula Rp. 500.000.000,00
2) Bertambah/Iberkurang) Rp. 0,00
Jumlah pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah
Setelah perubahan
e. Pembayaran Utang Pihak Ketiga sejumlah Rp. 6.567.074.872,00
1) Semula Rp. 3.172.183.035,00
2) Bertambah/Iberkurang) Rp. 3.394.891.837,00
Rp.
Rp.
200.000.000,00
500.000.000,00
Jurnlah Pernbayaran Utang Pihak. Ketiga setelah perubahan
Pasal 5
Rp. 6.567.074.872,00
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
�6. Lampiran VI
7. Lampiran YH
8. Lampiran Ylll
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Daftar Pinjarnan Daerah dan obligasi Daerah;
Pasal 6
Bupati Wajo menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mt dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
|