Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan