Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
- Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kota Tasikmalaya, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur di dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2012; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 24 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
6. Penetapan Kebijakan Kearsipan
7. Pembinaan Kearsipan
8. Pengelolaan Arsip
9. SIKK dan JIKK
10. Sumber Daya Pendukung
11. Peran Serta Masyarakat
12. Kerjasama Daerah
13. Ketentuan Sanksi
14. Pengawasan dan Pengendalian
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
48 HLM (Penjelasan 15 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; PP No 47 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2007; PERDA Prov Jawa Barat No 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas: deklarasi diri; kesepakatan; kemandirian; keseimbangan; kemanfaatan umum; kebersamaan; keserasian; keterpaduan; keadilan; transparansi; akuntabilitas; berwawasan lingkungan. Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang memuat data dan informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL. Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada APBD pada dana TJSL dan PKBL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
18 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
- Sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PMK No 226/PMK.07/2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENKES No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2014; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2014; PERGUB Jawa Barat No 1 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.31-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2015
- Dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara kelestarian lingkungan sehingga setiap tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan, perlu dilakukan upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan di daerah perlu diatur tata cara pemberian izin gangguan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kepada masyarakat dan penyelenggara usaha/kegiatan. izin gangguan yang telah diatur dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Izin Gangguan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang Undang Gangguan; UU No 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2009; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa objek izin adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Subyek Izin adalah setiap orang yang mendirikan, mengubah menambah dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Kriteria gangguan dalam penetapan Izin adalah: lingkungan; sosial kemasyarakatan; dan ekonomi. Setiap orang yang menyelenggarakan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan terlebih dahulu wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Akses informasi meliputi: tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian Izin; dan rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan yang dapat dilaksanakan meliputi: koordinasi secara berkala; pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan/atau perencanaan, penelitian, pegembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan. Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian Izin dan pelaksanaan Izin. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pidana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Izin yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku. Tempat usaha/kegiatan yang didirikan dan belum memiliki Izin sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan telah diberlakukannya PERMENDAG No 56/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di Daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu mengubah PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/12/2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi. Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan yang diatur. Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Perjanjian Kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat persyaratan perdagangan yang telah diatur. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2014
tata - nilai - kehidupan - masyarakat - yang - religius - di - kota - tasikmalaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat Kot. Tasikmalaya adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat dan kemuliaan upaya mewujudkan susunan kehidupan Masyarakat yang harmonis rukun damai aman tertib dan tentram Perda Kot. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Nilai Kehidupan Mayarakat yang Religius Di Kot. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Psal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diuabh terakhir dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Perda kot. Tasikmalaya no. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup , Prinsip-Prinsip Dasar, Pelaksanaan Norma - Norma Dalam Kehidupan Masyarakat, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nO. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 17 tahun 2007; Perda Kot. Tasikalaya No. 9 Tahu 2006; Perda kot. Tasikmalaya No. 3 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya no. 13 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatu Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan , Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Informasi Dan Verifikasi, Penyelesaian Kerugian Daerah, Kedaluarsa, Sanksi, Pencatatan Dan Pelaporan , Ketentuan Lain - Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat