pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - khusus - rumah - sakit - umum - daerah - dr - soekardjo - pada - dinas - kesehatan - kota - tasikmalaya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD 2021/49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020 Dan Perwali Tasikmalaya No. 56 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo pada Dinkes Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021
susunan - organisasi - kedudukan - tugas - pokok - fungsi - dan - tata - kerja - perangkat - daerah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BD 2021/48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 Dan Perwali Tasikmalaya No. 55 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perwali tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat DPRD, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Daerah, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah, Susunan Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Badan Daerah, Susunan Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Kecamatan, Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kelurahan, Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
54 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2021
rencana - aksi - daerah - pengembangan - kota - layak - anak - kota - tasikmalaya - tahun - 2021 - 2024
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD 2021/46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2021 –2024
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, perlindungan, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Dan Pemda berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarus utamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program perlindungan dan kesejahteraan anak ke dalam program pembangunan Kota, Kecamatan, Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan anak maka perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015; Perwali Tasikmalaya No. 102 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dan Sasaran, Kelembagaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan Visi Misi Kota
Tasikmalaya yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Tasikmalaya Tahun 2017-2022, yaitu
masyarakat yang religius, maju dan madani,
Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menetapkan
Program Maghrib Mengaji sebagai upaya
menumbuhkembangkan tradisi masyarakat Kota
Tasikmalaya dalam membaca Al-Qur’an setelah
melaksanakan shalat maghrib;
b. bahwa untuk melahirkan generasi yang kuat,
beriman dan bertakwa yang memiliki prinsip dan
keteguhan dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat dalam rangka meningkatkan
minat, membudayakan membaca, mempelajari,
dan memahami kandungan isi Al-Quran di
kalangan masyarakat khususnya bagi peserta
pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji
bagi Peserta Pendidikan Dasar di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 128 Tahun 1982. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7
Tahun 2014
Terdiri dari 13 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi, Pelaksanaan, Guru Mengaji, Indikator Keberhasilan, Bentuk Kegiatan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif,
diperlukan intervensi secara terkoordinasi, holistik
dan integratif dalam Percepatan Penurunan
Stunting;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan Percepatan
Penurunan Stunting; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Percepatan Penurunan Stunting di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5
Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10
Tahun 2019
Terdiri dari 13 pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Percepatan Penurunan Stunting, Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaaan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman ras, suku, budaya dan
agama adalah ciri khas Bangsa Indonesia yang harus
tetap terjaga dengan baik dalam rangka keutuhan
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka Pemerintah Daerah dan masyarakat
mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
pembauran kebangsaan sebagai komitmen dalam
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya
pembauran kebangsaan guna memperkokoh
integritas nasional di Daerah, perlu didukung oleh
Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui
koordinasi yang baik secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016
Terdiri dari 26 Pasal, 11 mengatur mengenaiBab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan, Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan, Tujuan Forum Pembauran Kebangsaan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi Forum Pembauran Kebangsaan, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaaan
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, terbuka,
transparan, adil dan tidak diskriminatif, perlu menyusun
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan
pemeliharaan dan pemanfaatan barang/jasa secara
terintegrasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elekronik, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen
Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2020
Terdiri dari 22 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Simpattik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk
membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang Pendidikan Dasar serta
membantu peserta didik mengembangkan berbagia potensi,
baik psikis ataupun fisik yang meliputi moral, nilai-nilai
agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pendidikan anak
usia dini pada Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu)
Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014, Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 ,
Terdiri dari 16 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, SPM, Upaya Pemenuhan SPM, Peserta Didik, Penyelenggaraan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
10 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2021
PENCABUTAN - PERATURAN - WALI - KOTA - TASIKMALAYA - NOMOR - 60 - TAHUN - 2015 - TENTANG - PENATAAN - PEDAGANG - KAKI - LIMA - PADA - SEBAGIAN - RUAS - JALAN - CIHIDEUNG - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD Tahun 2021 No.34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan penataan pedagang kaki lima pada sebagian ruas jalan Cihideung Kota Tasikmalaya sudah tidak sesuai dengan tujuan, maka Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 perlu dicabut, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permen Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Penataan Pedagang Kaki Lima pada sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 dicabut.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat