Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Besaran Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M di Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
dasar hukum dari Perda ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- UU No 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota kecil dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
- UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- PP No 44 Tahun 1990 Tentang Perubahan batas wilayah kotamadya daerah Tk. II Sawahlunto, kabupaten daerah Tk. II Sawahlunto/ Sijunjung dan kabupaten daerah Tk. II Solok.
- PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan daerah ini memuat :
- Ketentuan Umum
- Maksud Dan Tujuan
- Perangkat Desa
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Pengangkatan Perangkat Desa
- Larangan
- Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
- Unsur Staf Perangkat Desa
- Kesejahteraan Perangkat Desa
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) b UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Setiap Rumah Sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Permenkes No 28 Tahun 2014 tentang Pedoamn Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) milik pemerintah diberikan Jasa Pelayanan kesehatan dengan besaran 30 – 50% dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut;
Bahwa penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pembayaran klaim berdasarkan Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s), maka perlu penyesuaian sistem pembagian jasa pelayanan pegawai di rumah sakit;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Perwako tentang Sistem Pembagian Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No.52 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2010, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Sistem Pembagian Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Sumber Penerima Jasa Pelayanan;
4. Sistem Pembagian Jasa Pelayanan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah:
a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia:
b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur,
c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak,
d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan
e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Sawahlunto,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
BLUD UPTD Puskesmas merupakan UPTD yang berada dibawah Dinas.
(1) BLUD UPTD Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama.
(2) Penyelenggaraan UKM dan UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat