Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 21 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan usaha, Tugas dan Fungsi; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; Organ; Perencananaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembinaan; Penggabungan Usaha; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PTJ) Bumi Kampar Sarana Energi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bumi Kampar Sarana Energi
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah Wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PT) Bumi Kampar Sarana Energi perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite Lainnya; Kerja Sama; Pengadaan dan Penghapusan; Pelaporan; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; Penugasan Pemerintah; Dana Representatif; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PTJ) Bumi Kampar Sarana Energi Daerah
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Satuan Pengawas dan Komite Audit; Kerja Sama; Anak Perusahaan; Pengadaan dan Penghapusan; Penetapan Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Pembinaan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 08 tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perdaini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Permendagri No. 37 tahun 2018; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 23 (dua puluh tiga) Bab dan84 (delapan puluh empat ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Pegawai; Dana Pensiun; Tarif; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Laporan Kegiatan Usaha; kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama Perusahaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar
Peraturan Pelaksanaan
Lamp. : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka mendorong pembudayaan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat dan sumber belajar masyarakat di Kabupaten Kampar, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Perencanaan; Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Forum Perpustakaan Daerah; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perpres No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen Perindustrian No. 110 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kampar No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2017; Prda Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; RPIK; Pelaksanaan RPIK; Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjelasan: 4 hlm. Lamp. : 105 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan hasil review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kampar terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah menunjukkan bahwa penetapan Peraturan Daerah Nomor S5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah belum sepenuhnya menunjang visi dan misi Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda kabupaten Kampar No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tetang Pendirian BUM Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, asas pelaporan peristiwa kependudukan, masa berlakunya KTP-el, dan ketentuan pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 92 (Sembilan puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Kewenangan Dinas; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependudukan; Legalisasi; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 tahun 2009
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat